Berkas Perkara Lengkap, Eks Petinggi Waskita Karya Adi Wibowo Segera Disidang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: MP/Dickie

MerahPutih.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Baca Juga

KPK Setor Uang Terpidana Korupsi Proyek Waskita Karya Rp 3,8 M ke Kas Negara

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Dengan perlimpahan ini, penahanan Adi Wibowo menjadi kewenangan tim jaksa penuntut. Di mana, ia akan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan Adi Wibowo. Nantinya, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, KPK menahan Adi Wibowo, Selasa (11/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini sejak 2018 lalu.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi

Adapun proyek pembangunan kampus IPDN ini merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Di mana, Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersam dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Garap Eks Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Korupsi Fiktif Waskita Karya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Akhiri Kunjungan ke Asia, Menkeu AS Akan Temui Presiden Korsel
Dunia
Akhiri Kunjungan ke Asia, Menkeu AS Akan Temui Presiden Korsel

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen akan bertemu dengan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan pejabat senior lain di Seoul pada Selasa (19/7).

Banjir Kepung Kota Semarang
Indonesia
Banjir Kepung Kota Semarang

beberapa ruas jalan protokol yang tergenang banjir, antara lain di kawasan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, dan Bundaran Bubakan.

Bank Sentral Berlomba Naikkan Suku Bunga, Resesi Kian Mengancam
Dunia
Bank Sentral Berlomba Naikkan Suku Bunga, Resesi Kian Mengancam

Saat ini, para investor memperkirakan bank-bank sentral akan menaikkan suku bunga kebijakan moneter global hingga hampir 4,0 persen hingga 2023.

Hukuman Alex Noerdin Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Alex Noerdin Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara

Putusan banding itu membuat hukuman Alex Noerdin berkurang dari 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Bebas Bersyarat Hari Ini, Rizieq Shihab Langsung Mengajar dan Dakwah
Indonesia
Bebas Bersyarat Hari Ini, Rizieq Shihab Langsung Mengajar dan Dakwah

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7).

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Baswedan Sahabat AS, Bertujuan Muluskan Kebijakan Asing
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Baswedan Sahabat AS, Bertujuan Muluskan Kebijakan Asing

Anies Baswedan dianggap sebagai sahabat Amerika Serikat (AS) dan bertujuan melancarkan kebijakan asing di Indonesia.

19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang e-TLE di Hari Pertama
Indonesia
19 Kendaraan Overspeed di Tol Jakarta Kena Tilang e-TLE di Hari Pertama

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4).

Keraton Surakarta Tutup Museum untuk Wisatawan Imbas Konflik Internal
Indonesia
Keraton Surakarta Tutup Museum untuk Wisatawan Imbas Konflik Internal

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan Keraton Surakarta menjadi salah satu lokasi wisata andalan Pemkot Solo pada libur natal dan tahun baru (Nataru). Namun demikian, lokasi wisata ditutup karena ada masalah internal.

[HOAKS atau FAKTA]: Gangguan Mata Katy Perry Akibat Vaksin COVID-19
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gangguan Mata Katy Perry Akibat Vaksin COVID-19

Beredar informasi berupa postingan di Facebook mengenai mata kanan Katy Perry yang sulit terbuka di tengah konser. Dalam narasi disebutkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh efek vaksin COVID-19.

37 Persen Korban Meninggal Gempa Cianjur Anak -Anak
Indonesia
37 Persen Korban Meninggal Gempa Cianjur Anak -Anak

Korban meninggal dunia pascagempa bumi di Cianjur, Jawa Barat terus bertambah. Data per Rabu (23/1) pukul 17.00 WIB dilaporkan 271 orang meninggal dunia. 37 persen diantaranya adalah anak-anak.