Berkas Perkara Lengkap, Djoko Tjandra Cs Siap Diseret ke Meja Hijau
Merahputih.com - Berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Polri berencana melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
"Iya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (28/9).
Baca Juga:
Diperiksa Soal 'Red Notice' Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Diberondong 40 Pertanyaan
Dengan demikian, tersangka kasus surat palsu dan barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan kepada kejaksaan hari ini.
Sehingga, Djoko Tjandra dan yang lain akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbutannya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara surat palsu Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020. Adapun, dalam perkara surat palsu ini ada tiga orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk Djoko Tjandra, berkas Brigjen Prasetijo, dan berkas Anita Kolopaking.
Berkas perkara tersangka Anita Kolopaking tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar, dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.
Baca Juga:
Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Namun, berkas perkara surat jalan palsu ini dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan lagi oleh penuntut umum supaya dilengkapi sesuai petunjuk-petunjuk dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk itu dengan melengkapi berkas perkara tersebut.
Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (Knu)