Berkas Perkara Haris Azhar - Fatiya Dinyatakan Lengkap
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya telah menerima surat menyatakan berkas kasus tersebut lengkap.
Baca Juga:
Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," katanya.
Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu 19 Maret 2022.
Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 21 Maret 2022, namun penyidik tidak menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa 1 November 2022.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Cs terhadap Luhut
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap