MerahPutih.com - Karir Irjen Teddy Minahasa di Kepolisian segera berakhir. Berkas administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah rampung.
Berkasnya kini telah dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan Pasca-Banding Penjara Seumur Hidupnya Ditolak
"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres, tinggal menunggu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
Sandi tak merinci kapan berkas PTDH tersebut dikirimkan. Pemberkasan itu dilakukan setelah banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ia dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba puluhan kilogram shabu.
Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 Kg sabu.
Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 Kg dengan tawas.
Majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dijatuhi sanksi pemecatan. (Knu)
Baca Juga:
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup