Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Munarman Segera Diadili
MerahPutih.com - Berkas tersangka kasus dugaan terorisme yang Munarman telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya sudah, (berkas perkara Munarman dilimpahkan ke kejaksaan) tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/9).
Baca Juga
Polisi akan Periksa Rizieq Shihab soal Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Ramadhan menjelaskan, pengembalian berkas perkara mantan pentolan Front Pembela Islam ini dilakukan setelah tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri dengan mengikuti sejumlah masukan dari kejaksaan.
"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.
Pengacara eks ormas FPI, Aziz Yanuar menilai, Munarman tidak pantas diperkarakan dan ditahan dalam kasus ini.
"Beliau tidak pantas untuk diperkarakan apalagi ditahan untuk yang dalam pandangan dan bukti yang kami punya beliau padahal sangat menolak aksi terorisme," ujar Aziz kepada wartawan.
Aziz mengatakan berdasarkan bukti yang dimilikinya Munarman justru menolak aksi terorisme. Terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan untuk Munarman, Aziz enggan memberikan tanggapan.
"Semoga perkara ini lekas selesai. Kami masih menunggu saja," kata Aziz.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Rizieq Shihab.
Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu. (Knu)
Baca Juga
Rizieq Diseret ke Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Ini Respons Pengacaranya