Berkaca pada Kebakaran Lapas Tangerang, Kondisi Kepadatan Penjara Jadi Sorotan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 September 2021
Berkaca pada Kebakaran Lapas Tangerang, Kondisi Kepadatan Penjara Jadi Sorotan
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.

MerahPutih.com - Sebanyak 44 orang narapidana tewas saat kebakaran yang melanda gedung Lapas Tangerang. Diduga, mereka terjebak di dalam rutan ditambah kondisi penjara yang penuh.

Peneliti Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, overcrowding lembaga pemasyarakatan terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia.

Menurut dia, sistem peradilan pidana tanah air sangat bergantung dengan penggunaan sanksi penjara sebagai hukuman utama.

Baca Juga:

Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 44 Orang

"Pidana penjara lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dari pada bentuk pidana lain," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/9).

Masalah lain, tambahnya, adalah problem kebijakan narkotika yang gagal.

Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia, merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

Angka tersebut bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.

"Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.

Hal yang penting untuk segera dilakukan, lanjut Maidida, yakni mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.

Polisi, jaksa, dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan nonpemenjaraan.

"Termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," jelasnya.

Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.
Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/). MerahPutih.com/ho/Bagus Baik.

Kedua, sembari itu, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan nonpemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.

RKUHP tidak boleh memuat penggunaan pidana penjara yang lebih besar dari KUHP sekarang, tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar akan berdampak buruk pada lapas.

"Misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban," tambahnya.

Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika.

Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem lapas.

Sehingga perlu terobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi dan memperketat rumusan pidana. Agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan.

"Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban," katanya.

Baca Juga:

41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah

ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran lapas ini.

Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelesaian masalah overcrowding lapas dan tentu program pemulihan bagi korban.

"Jangan lagi sistem peradilan pidana menjadikan pemasyarakatan sebagai korban dari perspektif dan paradigma penggunaan penjara berlebih oleh aparat penegak hukum dan badan peradilan," tutup Maidina. (Knu)

Baca Juga:

Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang

#Lapas Tangerang #Lapas
Bagikan
Bagikan