Berkaca dari Nurhadi-Samin Tan, KPK Bakal Tangkap Tersangka Sebelum Diumumkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Mei 2020
Berkaca dari Nurhadi-Samin Tan, KPK Bakal Tangkap Tersangka Sebelum Diumumkan
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik sejumlah kalangan yang menyebut lembaga antirasuah saat ini tak lagi disegani lantaran banyaknya tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai buronan.

Setidaknya, telah delapan tersangka yang dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO). Mulai dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan.

Baca Juga:

Potensi Penyimpangan Anggaran COVID-19 Sangat Besar

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya sedang mengevaluasi bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri. Salah satunya dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/5).

"Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," kata Nawawi menambahkan.

Dari delapan orang yang menyandang status buronan, kata Nawawi, hanya caleg PDIP Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT). Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.

Menurut Nawawi, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.

"Itu yang menjadi ruang bagi tersangka untuk melarikan diri. Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," ujarnya.

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Nawawi memastikan pihaknya akan memburu lima tersangka yang telah berstatus buronan. Berbagai upaya dikerahkan lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri ini untuk menangkap para buron tersebut.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Tapi peroalannya bukan hanya pada tataran itu," tegas Nawawi.

Untuk diketahui, terdapat delapan tersangka yang masuk dalam status DPO, yakni caleg PDIP Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga:

Gerindra: Kalau Ingin Jegal Anies, Jangan Pakai Cara Tak Elegan

Selanjutnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ada juga Izil Azhar, yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.

Terakhir status buron disematkan KPK terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Harusnya Berterima Kasih ke Anies, Gerindra: Jangan Ada Kompetisi Tidak Sehat

#KPK #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan