Berkaca dari Ledakan Lebanon, Berikut Langkah Mabes Polri Awasi Gedung Bahan Peledak
MerahPutih.com - Polri melakukan sejumlah langkah antisipasi agar kejadian ledakan akibat amonium nitrat di Beirut, Lebanon tidak terjadi di Indonesia.
Polri memerintahkan jajaran polda untuk lebih waspada dan memperketat pengamanan gudang penyimpanan bahan peledak (handak).
Baca Juga:
Instruksi perketat pengamanan tersebut tercantum dalam surat telegram No: STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 tertanggal 6 Agustus 2020.
Surat tersebut berisi terkait arahan kepada kepolisian wilayah daerah untuk lebih waspada terhadap gudang bahan peledak.
"Hasil koordinasi dengan Dirkamneg BIK (Direktur Keamanan Negara Badan Itelkam) bahwa dalam rangka pengamanan dan pengawasan bahan peledak (handak), Kapolri melalui Kabaintelkam Polri telah mengeluarkan surat telegram tentang warning kepada kewilayahan untuk meningkatkan pengamanan," kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Awi mengatakan SOP pengamanan sebetulnya sudah dimiliki oleh Polri terkait penyimpanan bahan peledak. Namun, belajar dari kasus ledakan besar di Beirut, dia menyebut Polri harus lebih waspada.
"Sebenarnya SOP pengamanan itu sudah ada, namun supaya lebih aware," ucapnya.
Terutama, lanjut dia, berkaitan dengan risiko kebakaran yang terjadi pada gudang penyimpanan bahan peledak.
"Supaya lebih aware tidak terjadi kebakaran pada gudang-gudang penyimpanan handak dan agar dipatuhi SOP pengamanan yang ada," ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Wajib Berikan Bantuan Kemanusiaan, Ketua MPR Singgung Peran Lebanon di Era Kemerdekaan
Seperti diketahui, sebuah ledakan besar mengguncang Beirut, Lebanon. Ledakan menggetarkan gedung-gedung, menghancurkan jendela-jendela, dan menimbulkan kepulan asap besar ke langit.
Ledakan besar itu terasa hingga ke Siprus. Jarak Lebanon ke Siprus cukup jauh hingga ratusan kilometer.
Hingga kini, pihak Lebanon mencatat korban meninggal akibat kejadian itu mencapai 150 orang, selain itu 5.000 lainnya dikabarkan luka-luka. (Knu)
Baca Juga: