MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa-Bali.
PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali ini akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga tanggal 20 Juli 2021.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para gubernur di tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali agar melakukan PPKM Darurat COVID-19 dan mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
Baca Juga:
Inmendagri tersebut berisi 13 diktum.
Diktum kesatu, menyebutkan para gubernur beserta kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM Darurat COVID-19, yakni yang berada di level 3 dan 4. Ada tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” demikian isi diktum kedua dalam Inmendagri tersebut, dikutip Merahputih.com, Jumat (2/7).
Kemudian diktum ketiga berisi pengaturan pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19, yaitu pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen dan kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal staf work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Cakupan sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko apotek bisa buka 24 jam.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak dan jajanan baik yang ada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diberlakukan take away atau dibawa pulang.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan serta tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial ditutup sementara.
Untuk transportasi umum kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak makan di tempat, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
Lalu, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Diktum keempat, kelima dan keenam mengatur kewenangan gubernur dalam menjalankan PPKM Darurat.
Pada diktum ketujuh, berisikan edukasi mengenai penerapan protokol kesehatan, mulai dari bagaimana penularan COVID-19, pemakaian masker, cara memakai masker yang baik, hingga penguatan 3T yaitu testing, tracing dan treatment serta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan.
Diktum kedelapan mengatur mengenai bantuan sosial. Di diktum kesembilan mengatur pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:
PPKM Darurat, Menparekraf Sandiaga Uno Janji Percepat Dana Hibah
Mengenai sanksi kepala daerah dan para pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi yang tidak melaksanakan PPKM Darurat diatur dalam diktum kesepuluh.
Kemudian, diktum ke-11 berisi aturan bagi wilayah yang tak menyelenggarakan PPKM Darurat, tetap menerapkan PPKM berbasis mikro.
Selanjutnya diktum ke-12 menerangkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Inmendagri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis Mikro Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM berbasis Mikro.
Terakhir, diktum ke-13 bersihkan masa berlaku Inmendagri ini, dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Darurat, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Tetap Bisa Capai 5,1 Persen