MerahPutih.com - Dewan Pers menggelar Anugerah Dewan Pers (ADP) tahun 2021 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Anugerah ini untuk membangun satu budaya, satu tradisi untuk mengucapkan terimakasih kepada siapa pun yang punya prestasi," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (9/12) malam.
Baca Juga:
PSSI Disarankan Bawa Sengketa dengan 'Mata Najwa' ke Dewan Pers
Nuh menjelaskan, ada kecenderungan sulit mengucapkan terimakasih dalam masyarakat sehingga Dewan Pers mengajak semua pihak mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi dan berpikir positif.
"Ini simbol ajakan," kata Muhammad Nuh.
Nuh mengucapkan, selamat kepada mereka yang menjadi pemenang anugerah ini dan berharap bisa memotivasi untuk terus berprestasi pada tahun-tahun mendatang.
Nuh mengingatkan, pada tahun-tahun mendatang kompleksitas sosial akan semakin cepat dibandingkan kompleksitas pemahaman sehingga dibutuhkan wartawan yang menguasai salah satu spesialis tertentu.
Dia menyebut, kemerdekaan pers itu mutlak dan demokrasi sebagai jalan untuk mengelola bangsa di mana pers menjadi pilar keempat demokrasi, serta menyatakan masuknya transformasi digital bisa menjadi penggerak, pengungkit dan sebagai mesin transformasi.

"Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrtatis," kata Staf Khusus Menkominfo, Niken Widiastuti.
Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikirian harus dijamin, sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Peranan pers juga sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
Lalu, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain itu, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Sedemikian berat tugas pers," ujar Menkominfo.
Menurut dia, kebebasan pers di Indonesia semakin hari semakin membaik. Hal itu terbukti dari indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada angka 76,02 poin pada tahun 2021, atau naik 0,75 poin dibandingkan tahun 2020.
"Ini disebabkan meningkatnya kualitas dan profesionalisme di bidang pers," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Dewan Pers Minta MK Tolak Judicial Review UU 40/1999 Tentang Pers