Beri Dukungan di Medsos Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Oktober 2020
Beri Dukungan di Medsos Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Netralitas ASN
Ilustrasi - Para ASN Pemprov Sulsel mengikuti upacara peringatan HUT ke-74.ANTARA/HO/Humas Pemprov Sulsel

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa (27/10).

Baca Juga

Debat Gibran Vs Bajo Diadakan Dua Putaran

Pemberian dukungan melalui media sosial memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.

Dari data, saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat, kemudian hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran.

"Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus, lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," beber dia.

1
Ilustrasi (Foto: Unsplash/camilo jimenez)

Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada PPK.

Abhan menjelaskan netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

Diakui Abhan, persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerah-nya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.

"Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," tegas dia.

Baca Juga

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Pilkada

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menambahkan netralitas ASN merupakan persoalan yang perlu diwaspadai pada pelaksanaan pilkada.

"Sejalan dengan SKB 5 menteri, kami melakukan rakor netralitas ASN setiap minggu, rakor pilkada, dan rakor perkembangan COVID-19," tutur Akmal. (*)

#Pilkada Serentak #Bawaslu
Bagikan
Bagikan