Berharap Pilkada Lancar dan Aman Saat Pandemi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 Desember 2020
Berharap Pilkada Lancar dan Aman Saat Pandemi
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

MerahPutih.com - Hari ini, 9 Desember 2020, warga di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, bakal memilih calon pemimpinnya untuk 5 tahun mendatang. Tercatat, 100,3 juta terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pilkada yang seharusnya digelar September lalu, harus ditunda karena pandemo COVID-19 melanda Indonesia. Tahapan dan rencana pilkadapun diubah oleh KPU, Bawaslu dan DPR.

Pilkada Serentak 2020 ini bukan hanya memiliki kerawanan keamanan dan bencana alam. Tetapi dikhawatirkan oleh banyak pihak, akan menimbulkan masalah penyebaran COVID-19 yang kian masif. Bahkan, di Desember ini, atau jelang pencoblosan angka kasus COVID di Tanah Air meningkat tajam.

Baca Juga:

H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

Jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan, paling tidak terdapat penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang reaktif COVID-19 di 158 titik.

Dari berbagai laporan, saat KPU melakukan tes COVID-19, ribuan anggota KPPS reaktif COVID-19 bahkan positif COVID-19. Kondisi ini, membuat KPU harus mengganti anggota KPPS yang reaktif COVID agar tidak menyebarkan virus pada pemilih.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengajak para pemangku kepentingan Pilkada dan masyarakat bersama-sama membuktikan bahwa semua masyarakat bisa berlaku disiplin.

"Tolong di hari H, tanggal 9, datang berbondong-bondong ke TPS sesuai dengan jam, jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dan ikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh KPU,"

Komisi Pemilihan Umum memastikan tahapan demi tahapan Pilkada Serentak di tengah pandemi ini, berjalan aman dan sehat terhindar dari risiko klaster COVID-19. Sampai pada hari pemilihan, KPU menyampaikan Pilkada siap digelar dengan aman dan sehat.

Anggota KPU RI Ketua Divisi Logistik Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pada H-1 hari pemungutan menyampaikan kebutuhan alat pelindung diri untuk hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah terdistribusi sampai ke tingkat desa kelurahan.

KPU klaimnya, telah mengupayakan secara optimal kebutuhan alat pelindung diri agar tidak terjadi penularan COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam Pilkada ini, ada yang berbeda untuk menghindari penularan COVID-19. Selain alat pelindung diri yang wajib ada di TPS, KPU mengatur jadwal masing-masing pemilih datang ke TPS. menyediakan bilik suara khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh melebihi 37 derajat.

"Dengan upaya-upaya tersebut masyarakat akan aman dan tidak perlu khawatir untuk memberikan hak suaranya saat pemungutan," katanya beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, seluruh daerah siap melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Bahkan pemerintah menambah anggaran sebanyak Rp4,3 trilliun untuk semua pihak, terutama dalam rangka untuk alat perlindungan diri, proteksi masker, sarung tangan dan lain-lain.

Simulasi TPS
Simulasi TPS. (Foto: Teresa Ika/ Yogyakarta)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menegaskan, masyarakat yang terkena COVID-19 tetap memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2020. Pihaknya, akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien COVID-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

KPU dan Bawaslu telah menetapka mekanisme memilih bagi pasien COVID-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit. Pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

Ia mengingatkan, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS dan masuk bilik khusus di depan TPS.

Satuan Tugas Penanganan COVID-1 menegaskan, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar dan aman di tengah pandemi COVID-19,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (8/12).

Ia meminta Satuan Tugas di berbagai daerah yang menggelar pilkada diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara. Penyelenggara pilkada harus bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif COVID-19

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Libur Pilkada #Protokol Tokyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan