Beredar Surat Penghentian Akses Transportasi di Jabodetabek, Kemenhub: Baru Rekomendasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 01 April 2020
Beredar Surat Penghentian Akses Transportasi di Jabodetabek, Kemenhub: Baru Rekomendasi
Dokumentasi foto udara situasi lalu-lintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan memastikan masih memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Baca Juga:

Ancaman Krisis di Depan Mata, Pemerintah Didesak Tak Lambat Bertindak

Menurut Adita, surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.

"Tujuannya untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Adita kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (1/4).

Adita mengatakan, sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelas Adita.

Kendaraan melintas di Simpang keluar Rawa Bokor Tol Sesyatmo (bandara). Jasa Marga akan menutup secara permanen pintu keluar tersebut pada 1 April 2020 imbas pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran. (ANTARA/HO-Jasa Marga)
Kendaraan melintas di Simpang keluar Rawa Bokor Tol Sesyatmo (bandara). Jasa Marga akan menutup secara permanen pintu keluar tersebut pada 1 April 2020 imbas pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), secara resmi mengeluarkan surat edaran SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk membatasi pergerakan orang di wilayah Jabodetabek, selama masa pandemi virus corona.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta, Rabu (1/4).

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari BPTJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek," demikian bunyi surat edaran yang diterima.

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

"Menghentikan sementara/sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection," bunyi lanjutan surat tersebut.

"Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek," lanjut surat edaran tersebut.

BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk Tol Ciawi-Bogor, termasuk Tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

Baca Juga:

Jika Bantuan Tak Berjalan Lancar, Perekonomian Indonesia Dikhawatirkan Bakal Anjlok

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

"Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok," lanjut surat tersebut.

Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

"Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," lanjut pernyataan tersebut.

Penghentian layanan dikecualikan kepada presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

"Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia Oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana," demikian penutup surat edaran tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI: Tenaga Medis Masih Kekurangan APD dan Masker

#Virus Corona #Jabodetabek
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan