MerahPutih.com - Dua informasi latar belakang pendidikan yang berbeda yang disandang Jaksa Agung ST Burhanuddin, beredar di publik. Dalam salah satu informasi yang disebarkan lewat infografis dengan menggunakan nama Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin menyandang pendidikan formal, Sarjana Hukum Undip Semarang, Magister Manajemen UI 2021 dan Dokter UI, Jakarta 2016.
Namun, berbeda dengan informasi lainnya, yang disebar dan diduga dari buku pidato pengukuhan profesornya dengan daftar riwayat hidupnya, tercatat jika ia lulusan Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, lalu S2, Magister Manajemen dari Labora Jakarta, serta Dokter Universitas Setyagama, Jakarta.
Baca Juga:
Jadi Terpidana Korupsi, Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mempertanyakan, informasi yang beredar tersebut. Menurutnya, harus ada verifikasi secara sungguh sungguh kebenaran data yang bersangkutan bahkan jika nanti ada klarifikasi dari Burhanuddin pun tidak cukup, melainkan harus ada investigasi secara independen.
"Termasuk pernyataan dari institusi atau lembaga yang dituliskannya. Intinya harus dicari kebenaran materialnya," katanya dalam keteranganya, Kamis (23/9).
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, secara administrasi kepegawaian seharusnya ada verifikasi terkait latar belakang lulusan dan data-data resmi valid yang diakui sesuai Undang-undang untuk menjadi pejabat negara dam bagian kepegawaian harus melakukan verifikasi kebenaran data.
"Karena kalau individu tidak berkualifikasi mempergunakan informasi palsu, maka ini sudah merupakan tindakan kriminal," ujar Doni.
Ia menyebut hal itu menjadi tidak adil bagi orang lain dengan kualifikasi sama tapi tidak terseleksi.

"Data di kepegawaian harus lengkap. MenPANRB, dan BKN harus menegur dan meminta klarifikasi untuk verifikasi tentang validitas data," katanya.
Doni mengatakan, permasalahan data harus dilihat berat tidaknya kasus. Apakah sekedar masalah administratif atau maladministrasi, pelanggaran terhadap integritas data.
"Karena dua kasus ini dampak-dampaknya berbeda," katanya.
Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi atas beredarnya dua informasi pendidikan formal Jaksa Agung saat ditanyakan oleh merahputih.com.
Dicek di situs kejaksaan Agung tidak ada dalam profil pimpinan, tidak ada profil lengkap Jaksa Agung atau yang lainnya, hanya ada foto dan tulisan Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM. (Knu)
Baca Juga:
Selama Pandemi, 52 Pegawai Kejaksaan Agung Gugur Akibat COVID-19