Berbelanja di Supermarket Diwajibkan Punya Aplikasi PeduliLindungi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 September 2021
Berbelanja di Supermarket Diwajibkan Punya Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, jumat (3/9/2021). ANTARA/Natisha Andarningtyas/aa.

MerahPutih.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bakal diwajibkan jika ingin masuk ke supermarket dan hipermarket di Jawa-Bali, mulai 14 September 2021.

Penggunaan fitur ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

Masuk ke Seluruh Fasilitas Publik Bakal Diwajibkan Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat berbelanja ke supermarket dan hipermarket.

"Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi dari inmendagri tersebut yang dikutip, Selasa (7/9).

Waktu operasional untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 4 dan 3 operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM Level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

 Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. ANTARA/Arindra Meodia
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. ANTARA/Arindra Meodia


Pasar rakyat di wilayah PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Adapun di wilayah PPKM Level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," bunyi dari inmendagri terbaru ini.

Baca Juga:

Mulai Besok, Naik Seluruh Moda Transportasi Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 sebagaimana dimaksud pada regulasi yang dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dengan waktu maksimal 60 menit. Pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. (Knu)

Baca Juga:

Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi

#COVID-19 #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan