Kasus Korupsi

Berat, Pakar Hukum Sebut Golkar Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 September 2018
Berat, Pakar Hukum Sebut Golkar Bisa Dijerat Pidana Korporasi
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut Partai Golkar bisa saja dijerat dengan pidana korporasi jika terbukti menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut dia, apabila pengertian korporasi dalam UU Tipikor berdiri sendiri tidak berkaitan dengan pengertian dalam hukum bisnis, maka parpol dapat didefenisikan dengan korporasi sebagai kumpulan orang tetorganisasi yang berbentuk badan hukum.

"Dengan begitu parpol bisa dituntut korupsi, tetapi tetap hanya bisa dikenakan sanksi penutupan satu tahun saja," kata Fickar kepada merahputih.com, Selasa (4/9).

Namun, apabila mengacu pada pengertian korporasi dalam UU Tipikor, masih menjadi pertanyaan apakah parpol dapat didefenisikan sebagai korporasi.

Pakar hukum pidana Trisakti
Abdul Fickar Hadjar sebut Golkar berpotensi dijerat korupsi korporasi (Foto: fh.trisakti.ac.id)

"Bahwa parpol itu badan hukum benar, artinya dia subjek hukum yg mempunyai hak dan kewajiban, tetapi apakah parpol termasuk pengertian korporasi sebagai badan usaha dalam hukum bisnis, tentu saja tidak," jelas dia.

Dalam UU Tipikor sudah ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi. UU tersebut secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sedangkan dalam Pasal 20 UU Tipikor, lanjut dia, pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

"Penuntutan korporasi diwakili oleh pengurusnya, direksi atau diwakili orang lain yang ditunjuk," ucap dia.

Lebih lanjut Fickar menembahkan, bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

"Jika korporasi dijatuhi pidana tambahan maka bisa dihukum berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara," pungkas dia.

Logo Partai Golkar
Logo Partai Golkar (partaigolkar.go.id)

Sebelumnya, KPK menyatakan Partai Golkar bisa dijerat menjadi tersangka korupsi bila terbukti ikut menerima uang dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Eni mengaku sebagian uang Rp2 miliar yang diterima dirinya dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tak Penuhi Panggilan KPK

#Partai Golkar #KPK #Kasus Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan