Film

Berantas Tuntas Pembajakan Film

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 07 Agustus 2018
Berantas Tuntas Pembajakan Film
Catherine Keng, ada dua tipe pembajak. (Foto: MP/Ikhsan Digdo)

PEMBAJAKAN film sudah menjadi hal yang serius bagi industri film Indonesia. Secara nasional industri film mengalami kerugian hingga Rp5 triliun per tahun. Hal ini terjadi karena adanya peralihan penonton film bioskop. Mereka lebih memilih streaming melalui situs streaming film ilegal.

Selain itu penonton film juga beralih mengunduh film melalui situs ilegal. Serta membeli film bajakan yang beredar di pasaran. Karenanya penonton dan pembeli film orisinil pun berkurang. Sehingga biaya pembuatan film memiliki keuntungan yang berkurang.

Berangkat dari fenomena ini beberapa pihak memiliki inisiatif untuk memerangi kejahatan membajak hak cipta film ini. Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan Motion Pictures Association (MPA) meluncurkan kampanye anti pembajakan film.

Kampanye tersebut merupakan program tahunan. Tahun ini kampanye anti film bajakan menggunaan IP milik produser film Wiro Sableng, Sheila Timothy. "Tahun ini kami menggunakan tema dari film Wiro Sableng yang merupakan kerjasama Lifelike Pictures dan 20th Century Fox," jelas Ketua Umum Aprofi Fauzan Zidni saat temu pers di XXI Plaza Indonesia, Selasa (7/8).

piracy
Ari Juliano Gema, pemblokiran terhadap situs pembajak. (Foto: MP/Ikhsan Digdo)

Dalam hal ini Bekraf sudah bekerjasama dengan Kemkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs ilegal penyedia film bajakan. Walaupun setelah diblokir situs tersebut justru membuat situs baru dan memiliki konten yang sama.

Akan tetapi meskipun tumbuh kembali setelah pemblokiran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengatakan tindakan tersebut efektif. Karena dengan adanya pemblokiran rating situs tersebut pun berkurang. Sehingga berdampak pula terhadap pihak yang memasang iklan di situs itu.

Karenanya pemblokiran situs harus terus dilakukan meskipun muncul lagi situs ilegal yang baru. "Jadi harus dilakukan terus menerus. Lama-lama mereka akan kehabisan tenaga karena tidak lagi mendapatkan dana dari iklan," kata Ari. Selain itu Bekraf akan mencari pelaku melalui mesin pencari yang dimiliki Kemkominfo. Mesin tersebut juga memiliki fungsi untuk mencari penyebar berita hoax di media sosial.

Di saat yang sama, menurut Catherine Keng selaku Corporate Secretary 21 Cineplex, pembajakan film memang berawal dari penayangan film di bioskop. Namun ada dua tipe pembajak. Tipe yang pertama adalah para anak remaja yang sering live streaming media sosial saat menonton bioskop.

Namun tipe pembajak ini tidak sengaja. Mereka hanya tidak tahu yang mereka lakukan menyebabkan bocornya tayangan film orisinil kepada masyarakat. "Awalnya mereka iseng aja streaming di depan layar lalu share di dunia maya," ujar Catherine. Mengatasi hal ini pihak XXI pun tidak memberikan saksi berat. Ponsel yang digunakan disita lalu file rekaman tersebut dihapus di tempat.

piracy
Kampanye Anti Pembakjakan Film menggunakan film Wiro Sableng. (Foto; MP/Ikhsan Digdo)

Lalu, tipe pembajak kedua ialah penjahat sebenarnya. Mereka memang memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara sengaja membajak film melalui tayangan bioskop. Biasanya kata Catherine mereka melancarkan aksinya saat film terbaru tayang perdana di hari pertama. Alat yang mereka gunakan juga canggih bukan sekadar alat merekam dari ponsel.

Bahkan ditambahkan juga oleh Catherine pelaku bisa saja berjumlah lebih dari satu orang. Mereka juga memiliki tugas berbeda. Ada yang bertugas merekam gambar. Lalu, pelaku yang lain bertugas untuk merekam suara. Aksi mereka juga bisa saja dilakukan di teater dan di hari yang berbeda. "Mereka melakukannya tidak selalu di tempat pertunjukan yang sama," tambah Catherine.

Namun, setidaknya XXI bisa mengetahui di lokasi XXI dan teater mana pelaku melakukan pembajakan. Berkat kecanggihan teknologi, XXI bisa mengetahuinya melalui watermark dari film itu sendiri pada film yang sudah dibajak.

Selain itu, XXI juga memiliki perangkat keamanan seperti CCTV untuk mencegah pembajakan. Alat perekam itu bekerja dengan sensor laser. Sehingga walaupun keadaan bioskop gelap dapat diketahui penonton bioskop yang mengeluarkan alat elektronik, dan tentu saja saat mereka melakukan perekaman. "Jadi bisa terdeteksi alat elektronik yg sedang digunakan.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menempatkan petugas yang selalu berkeliling teater secara bergantian. Tentu saja mereka juga dilengkapi alat canggih seperti kacamata night vision atau kacamata untuk melihat di waktu malam.

Lebih lanjut, Marketing CGV, Wisnu Triatmojo mengatakan CGV juga melakukan hal sama dengan XXI. Namun, CGV juga memperdayakan tim bagian proyektor melakukan pengawasan dari atas di teater.

"Di CGV yg kita lakukan kita punya night vision juga yang kayak teropong. Lalu kita ada CCTV yang bisa melihat dalam gelap," ungkap Wisnu. Hasilnya pun kata Wisnu tidak jarang CGV menangkap orang yang sedang merekam gambar.

Sekadar Informasi Indonesia memiliki peringkat kedua di ASEAN yang selalu memerangi kasus pembajakan film. Artinya, kampanye yang serupa tidak hanya dilakukan Indonesia, melainkan negara lain. Hingga saat ini pun sudah ada 500 situs ilegal yang menyediakan film-film dengan melanggar hak cipta. (ikh)

#Film #Pembajakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.
Bagikan