Berani Terobos Jalur Sepeda, Siap-siap Dibui 2 Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 November 2019
Berani Terobos Jalur Sepeda, Siap-siap Dibui 2 Bulan
Jalur sepeda di Balai Kota. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan akan mengerahkan personel untuk melakukan penindakan pada hari ini.

"Sama jadi kalau dari kita itu ada petugas khusus yang pantau, di samping petugas rutin yang sudah di-plotting di sana. Kalau sudah berulang akan kita laksanakan tindakan," ungkap Yusuf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Baca Juga

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, Anak Buah Anies Bela Diri

Senebtara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, Pergub sudah didatangtangai Gubernur Anies Baswedan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan penindakan bagi pelanggar

"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo  (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia menyebut pelanggar jalur sepeda akan ditindak oleh polisi.

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan," ucapnya.

Baca Juga

Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu

Sedangkan, petugas Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Sanksinya penderekan dengan denda retribusi Rp 500 ribu per hari.

"Sementara itu untuk kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini akan dikenakan penderekan untuk roda empat dan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari berlaku akumulatif," ujar Syafrin.

Baca Juga

Dishub DKI Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya

Syafrin mengatakan, ada tiga marka yang pertama garis putih solid (tersambung), garis putih putus-putus dan marka hijau penanda jalur sepeda.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuannya adalah untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda. Kemudian marka hijau itu untuk mengingatkan seluruh pengendara apakah itu pesepeda atau pengendara motor, begitu melintasi jalur hijau tersebut itu diperuntukan bagi sepeda saja. Sehingga mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," urai Syafrin. (Knu)

#Sepeda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan