Benny Wenda Deklarasikan Pemerintahan Sementara, Pakar Hukum: Aneh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
Benny Wenda Deklarasikan Pemerintahan Sementara, Pakar Hukum: Aneh
Benny Wenda. Foto: Facebook/Benny Wenda

Merahputih.com - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri, dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga:

Diduga Sebagai Aktor Kerusuhan Papua, Pemerintah Bakal Kejar Benny Wenda

Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

"Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12).

Tokoh Papua Benny Wenda dituding sebagai aktor dibalik kerusuhan Papua
Benny Wenda dituding sebagai aktor dibalik kerusuhan di Papua (Foto: RNZ)

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur. Karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Baca Juga:

Kepala Badan Siber Klaim Kerusuhan di Papua Disebabkan Maraknya Berita Hoaks

Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin (1/12) yang lalu. (Knu)

#Papua
Bagikan
Bagikan