Benjolan 'Bakpao' Setnov Jadi Lelucon Bekas Anak Buah Fredrich

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 12 April 2018
Benjolan 'Bakpao' Setnov Jadi Lelucon Bekas Anak Buah Fredrich
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MerahPutih.com - Achmad Rudyansyah, mantan staf Fredrich Yunadi di Kantor Yunadi and Associates menganggap bahwa benjolan di kepala Setya Novanto sebesar "bakpao" merupakan sebuah lelucon.

"Secara tidak langsung saya tidak tahu tetapi lelucon," kata Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Rudyansyah menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Terkait hal itu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan pun mengkonfirmasi kepada saksi kenapa hal itu dianggap lelucon. "Ya maksudnya di media kan jadi lelucon," jawab Rudyansyah, dilansir Antara.

Dalam kesaksiannya, Rudyansyah sempat diperintahkan Fredrich untuk mengecek fasilitas di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau pada 16 November 2017. Fredrich juga memerintahkan Rudyansyah untuk menghubungi dokter Alia saat tiba di RS Medika Permata Hijau untuk menanyakan soal fasilitas kesehatan tersebut. Dokter Alia sendiri saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Olah TKP kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi. (*)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Fredrich Yunadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan