Benarkah Ribuan TKA Cina Serbu Morowali, Ini Hasil Pantauan Moeldoko

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 April 2018
Benarkah Ribuan TKA Cina Serbu Morowali, Ini Hasil Pantauan Moeldoko
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: KSP

MerahPutih.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina diberitakan membanjiri Morowali, Sulawesi Tengah. Untuk mengetahui kebenaran tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melakukan sidak ke Kabupaten yang mempunyai luas sebesar 3037,04 km² ini.

Dalam pantuannya, mantan Panglima TNI ini mengaku Morowali merupakan salah satu wilayah yang dibanjiri TKA asal Negeri Panda. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya.

"Alhamdulillahirobbilalamin, kemarin saya menyempatkan diri berkunjung ke Morowali. Penasaran dan ingin cek langsung tempat yang dihebohkan memiliki permasalahan dengan tenaga kerja asingnya," kicaunya lewat akun @Dr_Moeldoko, Kamis (26/4).

Menurut Moeldoko, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Morowali berjumlah 13 ribu orang dan jumlahnya masih lebih sedikit dibandingkan pekerja lokal.

"Ternyata saya dapati dari 13 ribu tenaga kerja di sana, memang 2.000 berasal dari Tiongkok. Tapi sisanya anak negeri Indonesia," kata Moeldoko.

Polemik Perpres TKA

Moeldoko berharap polemik terkait Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak diperpanjang. Ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres itu, dan tak terjebak pada isu yang mencuat sepotong-potong.

Pemerintah menurutnya terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA maupun menjadi isu utama pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

"Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan," ujarnya seperti dikutip dari situs KSP.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: KSP

Moeldoko menegaskan tidak benar TKA asing menggeser tenaga kerja Indonesia.

"Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia," tegasnya seraya mengingatkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia juga membanjiri pasar internasional.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Menurutnya, Perpres No. 20/2018 mengenai TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA.

“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif

Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.

“Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” papar Hanif Dhakiri.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: KSP

Hanif menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

“Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.

Hanya saja ia menekankan, agar pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisir.

"Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir," pungkasnya. (*)

#Kepala Staf Kepresidenan #Jenderal Moeldoko #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan