BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

MerahPutih.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengangkat puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam waktu 3x24 jam hal itu tak dilakukan, mereka mengultimatum akan turun ke jalan.

"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian petikan surat tertanggal 23 September tersebut.

Baca Juga:

Soal Novel Baswedan Cs, Jokowi Jangan Diam-Diam Menyetujui Apa yang Dilakukan KPK

Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB), Alfian.

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," ujarnya.

Gedung KPK. (Foto: Antara)
Gedung KPK. (Foto: Antara)

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Di antaranya yakni KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," lanjutnya.

Baca Juga:

Kritik Sikap Jokowi Soal Novel Baswedan Cs, Pengamat: yang Korupsi Kan yang Berkuasa

Sebanyak 57 pegawai KPK menghitung mundur waktu pemecatan. Tidak lebih dari satu pekan lagi untuk puluhan pegawai tersebut menyelesaikan pengabdiannya di lembaga antirasuah. Novel Baswedan dan kawan-kawan akan diberhentikan pada 30 September 2021 berdasarkan keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Sementara Jokowi masih bergeming hingga saat ini, meskipun Ombudsman RI dan Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasi. (Pon)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan