Belum Setahun Menjabat, Bupati Kudus Sudah Terima Duit Haram Rp2,5 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 Desember 2019
Belum Setahun Menjabat, Bupati Kudus Sudah Terima Duit Haram Rp2,5 Miliar
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat digelandang ke Gedung KPK (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil sudah menerima gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah duit haram miliaran rupiah itu diterima dalam periode kepemimpinannya yang belum genap setahun.

Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief menjelaskan gratifikasi tersebut diterima terdakwa M.Tamzil selama periode September 2018 hingga Juli 2019. Gratifikasi pertama, diterima Tamzil sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada September 2018.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Bupati Kudus?

M.Tamzil menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kudus Heru Subiantoko jika dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi. Atas permintaan Tamzil itu, Heru Subiantoko kemudian menghubungi sejumlah rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Kabupaten Kudus.

"Heru Subiantoko kemudian menyerahkan Rp900 juta kepada terdakwa M.Tamzil dalam beberapa tahap," kata JPU Helmi, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (11/12).

Tersangka korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat diperiksa KPK usai OTT di wilayahnya (Foto: antaranews)

Menurut Helmi, uang tersebut kemudian digunakan terdakwa membayar utang saat mengikuti pilkada sebesar Rp850 juta, sementara Rp50 juta sisanya digunakan untuk membayar uang pembelian mobil.

Dikutip Antara, Terdakwa Tamzil juga menyampaikan perihal kebutuhan uang untuk kebutuhan pribadinya kepada Sekda Kudus Samani Intakoris. Sekda Kudus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko Susilo.

Joko Susilo yang menghubungi sejumlah rekanan kemudian menyerahkan uang kepada Tamzil sebesar Rp500 juta. Dalam uraiannya, jaksa juga menyebut Tamzil menerima gratifikasi dari staf khusus bupati Agoes Soeranto, serta para pegawai Pemerintah Kabupaten Kudus yang dilantik dalam jabatan barunya.

Uang yang diterima M.Tamzil yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Kudus tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas waktu yang ditentukan. (*)

Baca Juga:

Dua Kali Korupsi, Bupati Kudus Bisa Terancam Hukuman Mati

#Korupsi Kepala Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan