Belum Saatnya UU Perlindungan Nelayan Direvisi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 April 2019
Belum Saatnya UU Perlindungan Nelayan Direvisi
Nelayan menangkap ikan di laut. Pixabay

MerahPutih.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan menilai UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang disahkan pada tahun 2016 belum saatnya direvisi tetapi berbagai isinya harus dapat dioptimalkan oleh para pembuat kebijakan untuk menghasilkan regulasi spesifik yang bisa mendorong kesejahteraan nelayan.

"Saya kira belum saatnya (UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan direvisi)," ujar Abdi Suhufan di Jakarta, Jumat (5/4)

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW), Moh Abdi Suhufan.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW), Moh Abdi Suhufan.

Dirinya menyatakan bahwa beberapa mandat yang tertuang dalam UU yang telah disahkan tiga tahun lalu itu sudah dijalankan oleh pemerintah.

Selain itu, ujar dia, andaipun diperlukan revisi maka sebaiknya melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Mesti ada matriks bersama yang gambarkan hambatan dan kekurangan implementasi UU tersebut secara obyektif," katanya dilansir Antara.

Ia mengemukakan bahwa untuk saat ini, memperkuat kualitas pelaksanaan UU tersebut dinilai jauh lebih penting.

Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mengoptimalkan program kartu nelayan dibandingkan dengan menggelontorkan wacara kartu baru seperti Kartu Sembako Murah.

"Tidak perlu (kartu baru), karena sudah terwakili di dalam kartu nelayan," kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, saat ini untuk nelayan dapat dikatakan tidak perlu lagi ada kartu lainnya tetapi yang lebih penting membenahi kekurangan yang ada di dalam pelaksanaan program kartu nelayan.

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu mengemukakan, sebenarnya distribusi program kartu nelayan sudah mencapai 85 persen.

Nelayan
Nelayan

"Kendalanya adalah bagaimana memaksimalkan kartu identitas tersebut sebagai sarana pelayanan hak-hak dasar nelayan sebagai warga negara dan penghormatan atas profesi mereka sebagai pahlawan protein," paparnya.

Ia mengingatkan misalnya perlunya pemerintah untuk memperhatikan persoalan ketika masyarakat nelayan mengalami paceklik tangkapan ikan akibat dari cuaca ekstrim yang berakibat membuat mereka tidak bisa melaut pula. (*)

#Kesejahteraan Nelayan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan