Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Penganiaya Ahli IT ITB

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 06 Oktober 2017
Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Penganiaya Ahli IT ITB
Dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hermansyah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MerahPutih.Com - Kasus pengeroyokan ahli IT dari ITB sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun lantaran belum lengkap berkas penganiaya ahli IT ITB itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas penganiaya ahli IT dari ITB Hermansyah, Laurens Paliama alias Rolu ke penyidik karena berkasnya dianggap belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formal maupun materil ternyata hasil penyidikannya belum lengkap. Untuk itu pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke penyidik Polda Metro Jaya,' kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (6/10).

Kejati DKI Jakarta sebagaimana dilansir Antara menerima berkas tersangka tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 September 2017.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Hermansyah mengalami luka di leher dan nadi pergelangan tangan akibat penyerangan yang ia alami di Tol Jagorawi KM 6 antara TMII dan Tol JORR, Jakarta Timur, menjelang Minggu (9/7) subuh.

Saat itu dia mengendarai mobilnya dari arah Jakarta untuk pulang ke Depok. Namun ketika melalui KM 6 Tol Jagorawi diserempet oleh mobil lain. Dia disuruh menepi yang langsung diserang oleh sekitar lima pelaku, yang salah satu di antaranya menggunakan senjata tajam. Setelah penyerangan pelaku lantas melarikan diri.(*)

#Ahli Telematika #ITB #Pengeroyokan #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan