Kasus Korupsi

Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 Februari 2020
 Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai jengah dengan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Berulang kali mengultimatum Harun Masiku untuk menyerahkan diri namun tak juga digubris, lembaga antirasuah itu langsung membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memburu dan mencari Caleg PDIP tersebut.

Baca Juga:

MAKI Yakin Duit Suap untuk Wahyu Eks KPU Bukan dari Harun: Beli Tiket Aja Dibayarin

Pembentukan satgas khusus tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kami sudah bentuk tim juga satgas khusus, kami sudah keluarkan DPO (daftar pencarian orang) . Akan tetapi, sampai sekarang kami belum mendapatkan," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (14/2).

KPK akan bentuk satgas khusus buru Harun Masiku
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: antaranews)

Ia pun menegaskan bahwa KPK tidak berhenti untuk mencari Harun meskipun sudah sebulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (9/1).

"Kami tidak bicara 1 bulan lama, 2 bulan lama, tidak karena yang jelas KPK tidak berhenti untuk mencari, ditambah lagi kami sudah minta bantuan Polri untuk bantu cari yang bersangkutan," ungkap Alex.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai penerima adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi adalah Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima sebesar Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada hari Selasa (7/1).

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Di samping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam DPO.

Baca Juga:

Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku

Sebagaimana dilansir Antara, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie pada saat itu membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).(Knu)

Baca Juga:

Wahyu Eks KPU Akui Pernah Komunikasi dengan Advokat PDIP Donny

#Alexander Marwata #Wakil Ketua KPK #Politisi PDIP #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan