Belum Divaksin. Peserta Diizinkan Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
Belum Divaksin. Peserta Diizinkan Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Solo
Tes CPNS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum berlakukan syarat vaksin dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS COVID-19. Padahal, aturan pemerintah pusat semua peserta seleksi CPNS harus menyertakan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes PCR negatif.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani mengatakan pelamar CPNS dan PPPK yang belum divaksin COVID-19 tetap boleh mengikuti tes SKD. Namun, dengan syarat harus membawa surat keterangan dari pihak terkait.

Baca Juga

SKD CPNS dan PPPK Yogyakarta Dipusatkan di GOR Amongrogo

"Yang belum divaksin boleh ikut CPNS dengan syarat harus membawa surat keterangan. Bisa saja mereka penyintas belum bisa divaksin harus sertakan bukti vaksin," kata Hariyani, Senin (6/9).

Dikatakannya, untuk tes CPNS di Solo dilaksanakan pada tanggal 15-16 September. Untuk syarat bukti PCR negatif harus dibawa peserta.

"Peserta harus datang maksimal 30 menit sebelum ujian dimulai guna mengecek seluruh persyaratan," kata dia.

Tes CPNS. (Foto: Ismail)
Tes CPNS. (Foto: Ismail)


Ia mengatakan pelaksanaan ujian sekitar satu jam 40 menit. Pihaknya dalam hal ini juga menyarankan setiap peserta menjalani isolasi mandiri mulai 10-12 hari sebelum ujian berlangsung untuk berjaga-jaga agar tidak tertular COVID-19.

"Bagi peserta yang tak bisa mengikuti ujian terjadwal karena terpapar COVID-19, BKPPD Solo memberi kesempatan lain yang diatur BKN (Badan Kepegawaian Negara.

Tes SKD Pemkot Solo akan digelar bersama tujuh kabupaten/kota lain di Jawa Tengah di Laboratorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kabid Pengadaan Pemberhentian Pegawai dan Informasi BKPPD Kota Solo, Lisino Soares, menambahkan auran wajib vaksin bagi peserta tes CPNS dan PPPK memiliki pengecualian yakni bagi penyintas, ibu hamil dan atau menyusui, serta pemilik penyakit penyerta (komorbid). Mereka boleh ikut tes tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin.

"Jadi mereka tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau instansi kesehatan yang menyatakan peserta bersangkutan belum boleh divaksin," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Ikut Tes SKD CPNS Diharuskan Sudah Divaksin Dosis Pertama

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan