Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Mei 2016
Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
Menkumham Yasonna Laoly

Merahputih Nasional- Presiden Jokowi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan anak, Rabu (25/5). Dengan demikian, Perppu yang mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu otomatis telah berlaku.

Berdasarkan keterangan Menkumham Yasonna Laoly, meskipun baru ditandatangani oleh Presiden, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang lebih dikenal dengan Perppu Kebiri otomatis sudah berlaku mulai saat ini.

Namun, kata Yasonna pemerintah tetap akan mengirim Perppu tersebut ke DPR RI untuk disahkan menjadi UU. "Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Presiden, dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang-Undang. Itu harapan kita," kata Yasonna kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5).

Adanya hukuman tambahan berupa Kebiri kimia dalam Perppu dijelaskan Menkumham, tentunya hukuman berdasarkan pertimbangan hakim. "Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang," terangnya.

Yasonna pun memastikan bahwa Perppu Kebiri ini tidak berlaku kepada seluruh pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan, Perppu ini berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut berlaku. "Tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR," tutup Yasonna.

BACA JUGA:

  1. Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
  2. Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
  3. Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
  4. Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
  5. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
#Kemenkumham #Undang-Undang Perlindungan Anak #Kekerasan Seksual Anak #Perppu Kebiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan