Belum Ada Rekomendasi Bawaslu, Pilkada Tetap di 9 Desember 2020
MerahPutih.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan secara admistratif yang diatur UU Pilkada, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap berlangsung meskipun kasus positif COVID-19 masih tinggi.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam salah satu pasal disebutkan, bahwa jika pada bulan Desember, wabah COVID-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
"Pada hari ini, kasus positif COVID-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Baca Juga:
Jelang Pemungutan Suara, Komnas HAM Soroti Lonjakan COVID-19
Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi COVID-19.
Ia meminta masyarakat menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020. Hal ini demi keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah.
Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada masa kampanye periode 26 September-5 Oktober 2020. Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6-15 Oktober 2020, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5-14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Larang Anak Buahnya Foto Bareng Cakada dan Narsis di Media Sosial