Belum Ada Izin dari Setneg, DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Januari 2020
 Belum Ada Izin dari Setneg, DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Proyek Revitalisasi Monas
Ketua Komisi D Ida Mahmudah minta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta kepada Pemprov DKI untuk menghentikan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg) sebelum merenovasi kawasan bersejarah itu.

Baca Juga:

Temukan Sejumlah Kejanggalan DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas

Dalam pasal Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:

Plang revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta
Plang proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta (MP/Asropih)

1.Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;

4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;

6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai Anggota;

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Adapun tugas komisi pengarah ini adalah: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995.

Ida merasa kecewa karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilakukan dan dilalui.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait keppres. Semua aturan tetep kalah dengan kepres," cetus Ida.

Kerusakan kawasan Monas akibat proyek revitalisasi oleh Pemprov DKI
Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Heru Hermawanto menuturkan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut.

Heru mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi segala persyaratan yang harus ditentukan, sebelum melanjutkan pengerjaan proyek renovasi Monas.

"Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ungkapnya.

Baca Juga:

Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Kembali Potong Pohon untuk Revitalisasi

Seperti diketahui juga Komisi B DPRD DKI meminta Pemerintah Pemprov DKI untuk menghentikan revitalisasi kawasan Monas.

Sebab dalam sidak Senin 20 Januari 2020 lalu mereka menemukan kejanggalan ataupun keanehan renovasi kawasan bersejarah itu. Mulai dari waktu pengerjaan hingga penebangan ratusan pohon di lokasi tersebut.

"Gini deh, disetop dulu ini kerjaan. Tidak ada pekerjaan anggaran 2019 dikerjakan di 2020. Saya minta ini disetop," kata Sekretratis Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga di kawasan Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1).(Asp)

Baca Juga:

Tebang Ratusan Pohon di Monas, Anies Bisa Dipolisikan Seperti Sutiyoso

#Monas #Komisi D DPRD DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan