MerahPutih.com - Pemerintah tengah melakukan uji coba pembelian minyak goreng dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Namun, belum semua pengecer terutama di pasar tradisional menjalankan aturan ini.
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara soal keluhan pedagang minyak goreng (migor) curah yang keberatan dengan sistem baru pemerintah terkait pembelian migor curah dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta tak Kaku soal Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menegaskan, kebijakan ini dibuat tidak dilakukan untuk mempersulit pengecer. Aturan ini bertujuan untuk dapat mengontrol stok dan ketersediaan minyak goreng curah di Indonesia.
"Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLndungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," katanya.
Ia memaparkan, minyak goreng curah rakyat jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan di mana diperuntukkan bagi masyarakat bukan untuk diselundupkan atau ditimbun.
Rachmat menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri. Saat ini Indonesia, sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik.
"Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan migor.
Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram per hari per orang.
Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," ungkap Rachmat.b
Sebelumnya, salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat bernama Wati (52) mengaku, keberatan dengan aturan baru pemerintah ini.
Menurutnya kebijakan PeduliLindungi dan NIK KTP tersebut, akan menyulitkan masyarakat membeli minyak goreng curah. Sebab, kata dia, tidak semua pengunjung mempunyai aplikasi PeduliLindingi dan bahkan banyak dari pembeli yang tak paham menggunakan telepon seluler.
Terlebih untuk Wati, kerjaanya pasti akan bertambah dengan aturan NIK KTP ini. Karena ia akan mencatat NIK yang tertera di KTP pembeli.
"Saya tidak butuh PeduliLindungi, KTP. Butuhnya duit," kata Wati kepada MerahPutih.com, Selasa (28/6). (Asp)
Baca Juga:
Anggota DPR Minta Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ditinjau Ulang