Modus Pemudik Bandel Pas COVID-19, Ada yang Pura-Pura Mogok Pakai Derek

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Mei 2020
Modus Pemudik Bandel Pas COVID-19, Ada yang Pura-Pura Mogok Pakai Derek
Ilustrasi - Operasi penyekatan arus mudik untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. ANTARA/HO- Hutama Karya.

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mencatat ada ribuan kendaraan yang diputarbalikan sejak H-4 sampai H-2 mudik Lebaran 2020.

Di H-4, ada 4.000 kendaraan yang diputarbalikan, kemudian di H-3 Lebaran ada sebanyak 5.000 dan H-2 Lebaran 4.000 kendaraan yang diputarbalikan.

Baca Juga:

Anies: yang Menentukan PSBB Diperpanjang atau Tidak Bukan Pemerintah

"Lali untuk Lebaran pada (24-25) kemarin, itu setiap hari ada sekitar 2.000 kendaraan yang kami putar balikkan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (26/5).

Selanjutnya, kata dia, travel gelap yang sudah diamankan oleh pihaknya sebanyak 671 kendaraan dan ribuan penumpang gagal mudik Lebaran.

Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020). (ANTARA/HO-Polrestro Jaktim)
Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020). (ANTARA/HO-Polrestro Jaktim)

Dia memastikan pihaknya secara maksimal melakukan penindakan kepada pengendara yang berusaha meninggalkan Jakarta.

"Saya pikir ini menjadi salah satu bukti penyekatan yang dilakukan kepolisian cukup berhasil juga untuk meredam animo masyarakat untuk mudik," terang dia.

Sambodo melanjutkan, para pemudik ada yang menggunakan modus truk seolah-olah sang sopir membawa barang.

"Ada juga yang naik kendaraan sedang diderek, numpang dalam bus seolah-olah bus itu gak ada penumpang, lampu dimatikan, kursi direbahkan, sembunyi di toilet," ujar dia.

Baca Juga:

Anies Siapkan Protokol Kesehatan untuk PSBB Gelombang Keempat

Selain itu, kendaraan yang berusaha keluar Jakarta juga banyak yang menggunkan jalur tikus.

Namun demikian, pihaknya menindak semua kendaraan dengan cara mutarbalikan kendaraan dan travel gelap maupun bus disita.

"Apabila ada pelanggaran lalu lintas maka dikenakan UU LLAJ, contoh kalau travel gelap dikenakan pasal 308, kalau truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan pasal 303," ucap dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan yang mengangkut penumpang mudik lebaran dengan cara memutar balikan kendaraan. Alhasil, para pemudik tidak gagal sampai ke kampung halamannya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Knu)

Baca Juga:

Ratusan Eks Napi Asimilasi COVID-19 Kembali Berbuat Kejahatan

#Mudik Lebaran #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan