MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap kantornya pada Jumat (4/2). Hal ini menyusul 19 pegawai Kejati DKI terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sehubungan dengan banyaknya (pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19, maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Pebruari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Baca Juga:
Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," ujarnya.
Ashari melanjutkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ashari. (Pon)
Baca Juga:
PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH