Belasan Iklan Rokok Ditertibkan Satpol PP Petojo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Belasan Iklan Rokok Ditertibkan Satpol PP Petojo
Ilustrasi - Pekerja melepas lelah dekat larangan merokok di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA/M Agung Rajasa

MerahPutih.com - Sejumlah iklan rokok baik di spanduk, banner dan poster ditertibkan oleh Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pencopotan itu sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Belasan spanduk iklan rokok kami tertibkan dan disita," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan Partinah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Baca Juga:

Wagub DKI: Warung yang Jual Rokok ke Anak-Anak Didenda Rp 50 Juta

Aksi bersih-bersih iklan rokok itu, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 6 spanduk iklan rokok, 2 banner dan 4 poster tempelan. Belasan iklan rokok disita dan dibawa ke posko Kecamatan Gambir.

Tina menuturkan, aksi bersih-bersih iklan rokok dilakukan di Jalan Suryopranoto, Jalan Cideng Timur Raya, Jalan Tanah Abang, Jalan Persatuan Guru dan Tanah Abang, dengan mengerahkan 5 anggota satpol PP.

"Penertiban spanduk iklan rokok salah satunya di swalayan, di Jalan Persatuan Guru, ini menindaklanjuti aduan warga melalui Citizen Relation Management CRM," pungkas Tina.

Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarket ataupun minimarket sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang.

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di ibu kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Baca Juga:

Jalankan Instruksi Anies, Satpol PP DKI Copot Iklan Rokok di Supermarket

Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini, Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran. (Asp)

Baca Juga:

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak

#Larangan Merokok #Kasatpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan