MerahPutih.com - Pemecatan anggota Polri kali ini merupakan catatan sejarah terbanyak di jajaran Polda Jawa Timur.
Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2).
Pemecatan 12 anggota tersebut karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri. Saat upacara tersebut, mereka tidak dihadirkan sebab masih menjalani hukuman di Lapas dan tahanan.
Baca Juga:
Satu Warga Tewas Saat Demo Tolak Tambang di Sulteng, Mabes Polri Turun Tangan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan menyampaikan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya ini sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembelajaran kepada anggota Polri lain agar menjalankan tugas dengan baik.
"Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini untuk menindaklanjuti perintah pimpinan kepada anggota yang telah melanggar kode etik, sehingga harus dilakukan tindakan keras terukur sesuai Perwabku," tandas Yusep.
Ia menambahkan, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, tidak ada toleransi demi nama baik dan citra Polri selaku penegak hukum dan kamtibmas.
"Organisasi sangat tidak mentolelir kepada anggota yang melanggar. Kami memohon kepada semua pihak, agar Polri di jajaran Polrestabes Surabaya bisa bertugas dengan benar dan tidak membuat anggota kami melakukan penyimpangan," tegasnya.
Baca Juga:
Tujuan Polri Siagakan Tiga Kapal Besar di Dekat Sirkuit Mandalika
Yusep mengimbau kepada 12 mantan anggotanya tersebut agar mempelajari dan memperbaiki kesalahan dan meminta masyarakat bisa menerima mereka dengan baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menerimanya dengan baik, agar mereka ini tidak terjerumus dan bergabung kepada pihak yang tidak bertanggung jawab lagi," imbuh Yusep.
Berikut 12 anggota yang dipecat dari Polri diantaranya.
1. Aiptu Arief Indarto (BA Sumda Polrestabes Surabaya) mengedarkan Narkoba.
2. Bripka Dhonny Rahmawan (BA Sat Sabhara) melakukan penipuan investasi bodong.
3. Bripka Bharda Denny M (BA Sirppropam) Disersi 4 bulan.
4. Bripka Nugroho Riyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.
5. Bripka Dhimas Agus Setiawan (BA Sat Tahti Polrestabes Surabaya) Disersi 3 bulan.
6. Brigadir I Gede Janwirawan (BA Polsek Benowo) Disersi 1 tahun 9 bulan.
7. Brigadir Angga Febrianto (BA Bagsumda Polrestabes Surabaya) mengkonsumsi Narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto (BA Polsek Benowo) Disersi 5 bulan.
9. Briptu Indra Setyo Dermawan (BA Polsek Sukomanunggal) mengkonsumsi Narkoba.
10. Bripka Moch. Sobri (BA Polsek Wiyung) Mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo (BA Polsek Sukomanunggal ) Disersi 9 Bulan.
12. Brigadir Andry Septy Nugraha (BA Polsek Bubutan) Disersi 2 tahun 5 bulan). (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Usai Kunjungi Desa Wadas, Komisi III Sampaikan Rekomendasi ke Polri