MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk dalam negeri dan kurangi belanja barang impor.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, ada potensi anggaran Rp 747 triliun dari APBN dan APBD untuk belanja pengadaan produk dalam negeri.
Baca Juga:
Produk Dalam Negeri Bakal Dominasi Pembangunan IKN Nusantara
Suahasil merinci, dari anggaran Rp747 triliun itu sebesar Rp 389,24 triliun diantaranya berasal dari potensi belanja APBD, sedangkan Rp 357,8 triliun sisanya dari APBN.
Ia menegaskan, optimalisasi anggaran Rp 747 triliun ini, harus segera dilakukan karena akan menjadi katalis untuk membuat perekonomian Indonesia tetap berada pada jalur yang tumbuh dengan inflasi tetap terjaga.
Terlebih lagi, kata ia, APBN memang anggaran negara yang merupakan katalis sangat penting untuk belanja produksi dalam negeri sehingga betul-betul harus dimanfaatkan sesuai dengan tugasnya.
Ekonomi Indonesia sendiri saat ini berada dalam kondisi optimis karena tetap terjaga setelah pandemi COVID-19 menghantam selama 2,5 tahun.
Sebelumnya Jokowi mengingatkan belanja pemerintah pusat maupun daerah harus memiliki tiga hal penting, yaitu menciptakan nilai tambah, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan efisien. Presiden pun menyayangkan apabila APBN dan APBD digunakan untuk membeli produk impor.
"Ini uang rakyat, uang yang dikumpulkan dari pajak baik PPn, PPh, PPh badan, PPh perorangan, PPh karyawan, dari bea ekspor, dari PNPB dikumpulkan dengan cara yang tidak mudah, kemudian belanjanya belanja produk impor," katanya.
Baca Juga:
Ganjar Klaim Belanja Produk Dalam Negeri di Jawa Tengah Tembus Rp 2,7 Triliun