Bela Moeldoko, Yusril Dicibir Anak Buah AHY

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Oktober 2021
Bela Moeldoko, Yusril Dicibir Anak Buah AHY
Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10). ANTARA/Fauzi Lamboka

MerahPutih.com - Bergabungnya pengacara Yusril Ihza Mahendra di kubu Moeldoko mendapatkan cibiran dari Partai Demokrat.

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung Yusril yang menggunakan Partai Demokrat saat mengusung anaknya di Pilkada Belitung Timur tahun 2020.

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

"Pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar, untuk mengusung anaknya menjadi calon Bupati di Belitung Timur," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (3/10).

Dalam Pilkada 2020, putra Yusril Ihza Mahendra yakni Yuri Kemal Fadlullah diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem.

Selain itu kata Herzaky, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan, jika keberatan dengan AD/ART pengajuan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum dalam permohonan uji materiil tersebut.

Herzaky juga menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa.

"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky.

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Namun, Menteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut. Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya, tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (Knu)

Baca Juga

Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

#Yusril Ihza Mahendra #Partai Demokrat
Bagikan
Bagikan