MerahPutih.com - Kebijakan menaikkan upah minimun provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai protes dari sejumlah organisasi pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding, Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin justru memuji langkah berani Anies yang dinilainya sangat heroik bagi kelompok buruh.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Revisi UMP DKI Cara Anies Raih Simpati Kaum Buruh
"Itu simbol keberpihakan negara kepada masyarakatnya sendiri. Kita berutang terima kasih kepada pengusaha, tapi buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan proporsional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).
Sebagai kepala daerah, kata Sultan, mantan Rektor Paramadina itu pasti sudah menghitung secara matang hak dan kewajiban pengusaha dan buruh.
Apalagi, DKI Jakarta secara sosial ekonomi memiliki karakteristik yang berbeda dan pantas untuk diperlakukan berbeda dari daerah lainnya.
"Aturan dan standar perhitungan upah minimum DKI tidak bisa dibatasi dengan aturan yang berlaku secara nasional. Ini daerah yang istimewa. Size ekonominya luar biasa besar," ujar Sultan.
Baca Juga:
Perusahaan Diminta Tak Terapkan Revisi UMP DKI, Tunggu Putusan PTUN
Menurut Sultan, hampir separuh uang di negara ini berputar di Jakarta. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika inflasi di DKI pada sektor tertentu seperti transportasi dan makanan menjadi tinggi dibandingkan daerah lainnya.
"Kita ingin pola konsumsi kelompok buruh yang merupakan kelas menengah harus dijaga, sehingga struktur ekonomi nasional terjaganya, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini," jelas dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua HIPMI Bengkulu ini meminta agar para pelaku usaha tidak melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja secara sepihak.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan kelonggaran atau insentif retribusi daerah terhadap pelaku usaha di wilayah Jakarta," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Wagub Riza Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP 5,1 Persen