Bekas Legislator PDI Perjuangan Kembali Diperiksa KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2020
Bekas Legislator PDI Perjuangan Kembali Diperiksa KPK
KPK (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diketahui, Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar dalam kasus ini. Damayanti bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Baca Juga:

Gerindra Dinilai Kurang Kaderisasi, Pengamat: Mirip PDIP

Selain Damayanti, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro, dan Ibu Rumah Tangga bernama Desst Ariyanti Edwin. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Diketahui, Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (21/3).
Damayanti Wisnu Putranti keluar dari gedung KPK. (Foto: Antara)

Dia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar, dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Jelang HUT RI, PDIP Umumkan 75 Paslon Pilkada

#Korupsi DPR #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan