Bekas Legislator PAN Terseret Kasus Korupsi di PT DI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2020
Bekas Legislator PAN Terseret Kasus Korupsi di PT DI
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah).

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, Chandra Tirta Wijaya, dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Anak Buah Budi Karya Sumadi

Tak hanya Chandra, tim penyidik juga bakalan memeriksa tiga saksi lagi untuk Budi. Ketiganya merupakan pensiunan TNI AD, yaitu Fx Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi, sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar.

Logo KPK
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: KPK).

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon).

Baca Juga:

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

#KPK #PT Dirgantara Indonesia #Korupsi BUMN
Bagikan
Bagikan