Bekas Direktur Teknik dan Armada Garuda Jadi Tersangka Pencucian Uang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Desember 2020
Bekas Direktur Teknik dan Armada Garuda Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ilustrasi Garuda Indonesia. (Foto: KPK).

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hadinoto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Bekas Direktur Teknik dan Armada Garuda

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Emirsyah telah divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.

Karyoto mengatakan, lembaganya menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh Hadinoto yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

Pesawat Garuda
Pesawat Garuda. (Foto: MP/Rizky).

"Perbuatan tersangka HDS (Hadinoto) tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," tutup Karyoto.

Atas perbuatannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Suap Izin Ekspor Benur dari Rumah Dinas Istri Menteri Edhy

#Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Garuda Indonesia #Suap #Kinerja BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan