Bekas Bos PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Bekas Bos PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa pejabat PTDI menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MerahPutih.com - Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi“ kata jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/3).

Baca Juga

KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso

Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai RpRp2.009.722.500. Apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budi akan dihukum pidana badan selama 2 tahun.

Selain Budi, jaksa juga menuntut Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi Zailani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Foto: MP/Ponco

Irzal juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,34 miliar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Irzal akan dihukum pidana badan selama 3 tahun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian perbuatan para terdakwa mencoreng citra PT. DI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang kedirgantaraan yang seharusnya menjadi tauladan penerapan Good Corporate Governance.

Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT. Dirgantara
Indonesia

"Khusus terdakwa II (Irzal) secara khusus ikut sebagai bagian dari Perusahaan mitra penjualan melalui profit sharing, sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar," kata jaksa.

Sementara itu, untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp13 miliar. (Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka

#PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan