Bejat! Guru Bimbel Ini Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 24 Oktober 2017
Bejat! Guru Bimbel Ini Cabuli Muridnya di Ruang Kelas
pedofilia. (Shutterstock)

MerahPutih.com - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Matraman, Jakarta Timur bernama Eddy Sudrajat alias Yongki (54) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya, MS (7).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, perbuatan bejat Yongki dilakukan di salah satu ruang kelas di tempat lesnya di Jalan Kayu Manis pada 15 September. Namun, perbuatan bejat tersebut baru terkuak pertengahan Oktober.

Perbuatan tersebut terkuak setelah guru bimbingan lain yang tak sengaja melihat perlakukan tak senonoh Yongki kepada MS.

"Perbuatan pelaku tersebut telah di video oleh salah seorang guru di tempat les untuk bukti melapor. Melihat video tersebut, kemudian orang tua korban melapor ke polisi," ujar Andry saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Orang tua MT lalu membuat laporan pada 16 Oktober 2017. Yongki berhasil diciduk seminggu kemudian setelah hasil visum terhadap MS keluar sebagai bukti kuat untuk meringkus Yongki.

"Setelah hasil visum didapat dan menyita bukti rekaman video, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Yongki.

Akibat perbuatannya, Yongki dijetat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ayp)

#Pencabulan Bocah #Guru Dan Murid
Bagikan
Bagikan