Begini Tanggapan Istana atas Putusan Bebas Sofyan Basir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 November 2019
Begini Tanggapan Istana atas Putusan Bebas Sofyan Basir
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di halaman Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10) siang. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo.

MerahPutih.com - Pihak Istana Negara menghormati putusan untuk mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga:

Sofyan Basir Bebas, IPW Tuding Adanya Rekayasa Kasus di KPK

Menurut Fadjroel, pemerintah selalu menghormati proses hukum yang ada.

"Kalau KPK nanti akan maju ke kasasi segala macam akan kita hormati. Pada intinya adalah pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya," ucapnya.

Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Baca Juga:

Sofyan Basir Bebas dari Rutan KPK

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. (Knu)

Baca Juga:

Bebas dari Rutan KPK, Sofyan Basir Ogah Kembali Jabat Bos PLN

Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan