Begini Reaksi MUI Soal Surat yang Persoalkan Pendirian Rumah Ibadah di Jayapura

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 20 Maret 2018
Begini Reaksi MUI Soal Surat yang Persoalkan Pendirian Rumah Ibadah di Jayapura
Ilustrasi gereja. Foto: Pixabay

Merahputih.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyesalkan pernyataan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura,Papua (PGGJ) menolak pembangunan masjid yang memiliki tinggi lebih dari bangunan lainnya.

Pernyataan PGGJ juga menolak suara adzan untuk umum, melarang pembangunan musholla dan masjid di fasilitas umum, larangan siswi negeri mengenakan pakaian beridentitas agama, larangan berdakwah di Kabupaten Jayapura serta pernyataan lainnya.

"MUI menyesalkan surat pernyataan tersebut karena isinya jauh dari semangat persaudaraan, toleransi, kebersamaan dan kekeluargaan," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/3) dilansir Antara.

Dia mengatakan pernyataan tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan warga bangsa yang hidup bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

MUI, kata Zainut, mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan Indonesia adalah ikhtiar bersama semua anak bangsa. Oleh sebab itu, tidak boleh ada perasaan satu golongan merasa lebih berhak dan lebih istimewa dari golongan yang lainnya. Karena hal itu dapat merusak dan menciderai nilai-nilai persaudaraan kebangsaan yang selama ini dihormati dan dijunjung tinggi.

"MUI menilai hahwa kebhinnekaan adalah rahmat Allah yang harus kita syukuri bukan untuk diingkari. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk merawat dan menjaganya dengan hidup berdampingan secara damai, saling menolong dan bekerja sama dalam membangun Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur," kata dia.

Dia mengatakan beragama adalah perintah Tuhan yang paling hakiki dan setiap warga negara diberikan hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Menurut dia, tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi.

MUI, lanjut dia, mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni dan persaudaraan sejati.

"Kami yakin melalui motto Kabupaten Jayapura 'Khena Mbay Umbay' (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua," kata dia.

#Gereja #Masjid #MUI
Bagikan
Bagikan