Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 25 Oktober 2016
Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memberikan penjelasan kepada awak media terkait UMP tahun 2017(Foto: Twitter ?@KemnakerRI/Kementerian Tenaga Kerja RI)

MerahPutih Keuangan - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP/UMSK, Mekanisme mesti diawali dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewan Pengubahan Daerah untuk mengetahui UMS lebih besar dari UMP/UMK yang telah ditetapkan.

"Penelitian dilakukan dengan menganalisis data dan informasi yang memuat, homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisi yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan dan sebagai," kata Hanif Dhakiri saat memimpin Rapat Koordinasi Perasiapan Penetapan Upah Minimu Tahun 2017, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hanif Dhakiri menjelaskan berdasarkan hasil penelitian Dewan Pengupahan maka dapat ditentukan ada atau tidaknya sektor unggulan.

"Apabila terdapat sektor unggulan, Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Setikat Buruh untuk merundingkan soal penerapan UMS di sektor yang bersangkutan, cakupan usaha, dan besaran nilai UMS," tuturnya.

Menurut Hanif apabila perundingan mencapai sebuah kesepakatan dengan Asosisasi Pengusaha dan Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan dan diputuskan oleh gubernur.

"Maka harus menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada gubernur di wilayah terkait," ucapnya.

Untuk Penetapan UMSK, sambungnya, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasol kesepakatan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

"Sedangkan UMSK, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan menyampaikan hasil kesepakatan kepada gubernur untuk ditetapkan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jaeab di bidang Kabupaten/Kota," imbuhnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. Menaker Hanif Dhakiri Diminta Jangan Fokus pada UMP Saja
  2. Menaker Hanif Dhakiri Imbau Buruh Jangan Terus Berdemo
  3. Kemenaker akan Dorong Pengangguran jadi Pengusaha
  4. Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR
  5. Menaker Hanif Dhakiri Mangkir, Komisi IX DPR Geram
#Upah Buruh #Upah Minimum Regional UMR #Menteri Tenaga Kerja #Hanif Dhakiri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan