Begini Mekanisme Penetapan Gelar Pahlawan Nasional

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 November 2018
Begini Mekanisme Penetapan Gelar Pahlawan Nasional
Para Pahlawan Nasional Indonesia. Foto: pustaka.org.

JELANG peringatan Hari Pahlawan, terdapat semacam tradisi tahunan untuk menganugerahkan seorang tokoh menjadi Pahlawan Nasional.

Dari sekira tahun 1950-an, beragam tokoh telah mendapat gelar kehormatan tersebut sesuai dengan jasa masing-masing bagi negara.

Tahun ini misalnya, sebanyak 6 nama tokoh telah diusulkan ke Presiden untuk diberi gelar Pahlawan Nasional. Rencananya, penganugerahan tahun ini dilaksanakan pada Kamis, 8 November 2018.

Kedua dari kiri, AR Baswedan dan Agus Salim. (fuadnasa)
Kedua dari kiri, AR Baswedan dan Agus Salim. (fuadnasa)

"Penganugerahannya Kamis, 8 November 2018 di Istana oleh Presiden. Ada enam tokoh yang bergelar Pahlawan Nasional," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, seperti dilansir Antara.

Keenam tokoh tersebut berasal dari daerah yang berbeda, yakni Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Banjarmasin, Jawa Tengah, Banten dan Sulawesi Barat.

Penghargaan sebagai Pahlawan Nasional sangatlah mulia rasanya. Tapi taukah sahabat MP? Ada beberapa seleksi untuk setiap tokoh bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Berikut merahputih.com akan memaparkan mekanisme hingga syarat dan ketentuan agar seorang tokoh bisa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional menurut UU yang berlaku;

Mekanisme Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

Mengenai mekanisme penetapan gelar Pahlawan Nasional di atur dalam Pasal 52 PP No.35/2010.

Dalam PP tersebut dituliskan, permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menurut UU No. 20/2009, Pasal 1 angka 9 adalah adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Gelar Pahlawan Nasional diberikan diberikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 UU No.20 Tahun 2009.

Syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Foto-foto Pahlawan Nasional. Foto/Google)
Foto-foto Pahlawan Nasional. Foto/Google)

Seseorang bisa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional apabila sudah mencukupi dua syarat, yakni syarat umum dan khusus.

Syarat umum untuk menjadi Pahlawan Nasional diatur dalam UU No. 20/2009, Pasal 25 yang terdiri lima huruf. Berikut bunyinya, a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk syarat khusus diatur dalam UU No. 20/2009, Pasal 26 terdapat lima huruf juga, yakni a. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

b. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; c. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

e. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; f. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau g. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (*)

Baca Juga: Jurnalis Perempuan Pertama dan Ibu Soed Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan