MerahPutih.com - Rumah telah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sektor ini, terus mengalami lonjakan harga dan penawaran. Namu, konsumen kadang berada di titik paling rendah karena minimnya pengetahuan sehingga mudah tertipu oleh pengembang.
Konsumen sektor perumahan saat ini, mengeluhkan promosi yang berlebihan oleh pengembang. Saat ini, kasus perumahan dalam laporan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduduki urutan kedua setelah jasa keuangan.
"Pengaduannya antara lain konsumen terjebak pada promosi developer (pengembang)," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Dana Subsidi Rumah Telah Capai Rp52 Triliun
Ia mengatakan, iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik minat konsumen, namun terdapat iklan yang berisi informasi tidak seimbang karena hanya mengungkapkan sisi positifnya yang mengakibatkan konsumen tidak siap ketika menghadapi sisi negatifnya.
"Tetapi, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," katanya.
Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan pre project selling, yakni penjualan dilakukan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual baru berupa gambar atau konsep.
Faktor lainnya, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detil, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai hingga pengawasan yang lemah oleh regulator terutama oleh pemerinta daerah.

Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, konsumen harus berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari praktek bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
BPKN, kata ia, sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
"Perlindungan konsumen bukanlah tanggungjawab salah satu dari kementerian atau lembaga namun menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. Oleh karenanya kita perlu berkolaborasi," katanya.
Baca Juga:
BTN Optimis Kredit Rumah Tetap Melonjak Disaat Pandemi