Begini Hitungan PPN Biaya Jasa 11 Persen di Fintech Layanan Pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Satu di antara 14 PMK, tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Baca Juga:

Menkeu Terbitkan PMK Atur PPN 11 Persen Buat Rokok, Fintech Sampai Kripto

Kepala Sub-Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN jasa teknologi financial (fintech) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini 'kan dia memfasilitasi lender, investor, dan konsumen," kata Bonarsius dalam jumpe pers secara daring, di Jakarta, Rabu (7/4).

Bonarsius mencontohkan jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp 1.500, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp 150

"Atau misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp 6.500. Maka yang kena PPN dari Rp 6.500 dikali 11 persen," katanya.

Ilustrasi belanja online. (Foto: Antara)
Ilustrasi belanja online. (Foto: Antara)

Bonarsius mengatakan, PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.

Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.

"Kemudian layanan pinjam meminjam dan layanan pendukung keuangan digital lainnya juga akan dikenakan PPN," ujarnya.

Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. (Asp)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[Hoaks atau Fakta]: Malaysia Marah ke Indonesia Karena Ditolak Gabung G20
Lainnya
[Hoaks atau Fakta]: Malaysia Marah ke Indonesia Karena Ditolak Gabung G20

Malaysia tidak menjadi anggota G20 karena belum memenuhi kriteria dari sisi perekonomian negara itu. Sementara G20 beranggotakan negara-negara dengan ekonomi kuat.

Puan Berharap Idul Adha Hadirkan Kerendahan Hati dan Kepedulian
Indonesia
Puan Berharap Idul Adha Hadirkan Kerendahan Hati dan Kepedulian

Idul Adha merupakan momen berbagi kepada sesama. Terutama kepada mereka yang membutuhkan.

Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya
Indonesia
Ketua Perserosi DKI Mohon Maaf atas Ulah Atletnya Bermain di Jalan Raya

Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) DKI Jakarta, Muhammad Sal pun mengungkapkan permohonan maaf terkait aksi sejumlah atlet yang bermain sepatu roda di Jalan Gatot Subroto.

Giliran PKS Ajak Gerindra Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan
Indonesia
Giliran PKS Ajak Gerindra Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan

Pada Pilpres 2014 dan 2019 PKS telah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres yang merupakan Ketua Umum Gerindra.

Anies Dinobatkan jadi Bapak Integrasi Transportasi Jakarta
Indonesia
Anies Dinobatkan jadi Bapak Integrasi Transportasi Jakarta

Penghargaan itu diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat Peresmian Tarif Integrasi Stasiun MRT ASEAN, Jumat (7/10).

Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022
Indonesia
Penerima BSU Sebelumnya Bisa Terima Kembali untuk Tahun 2022

Kemenaker akan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 senilai Rp 9,6 triliun sebagai menopang daya beli pekerja atau buruh.

Jokowi Desak Lukas Enembe Hormati Proses Hukum
Indonesia
Jokowi Desak Lukas Enembe Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum yang kini dijalaninya.

Siap-Siap, Harga Telur Naik Tajam Jelang Bulan Puasa
Indonesia
Siap-Siap, Harga Telur Naik Tajam Jelang Bulan Puasa

Harga telur yang akan merangkak naik mendekati bulan suci Ramadan dan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut
Indonesia
Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Massa dari berbagai aliansi buruh ini melakukan longmarch yang menyebabkan Jalan Raya Gatot Subroto dari arah Cawang menuju Slipi ditutup. Berbagai atribut dibawa untuk memeriahkan aksi.

Presiden Jokowi Serukan Negara G7 dan G20 Atasi Krisis Pangan
Indonesia
Presiden Jokowi Serukan Negara G7 dan G20 Atasi Krisis Pangan

Jokowi menyerukan negara G7 dan G20 bersama-sama mengatasi krisis pangan yang saat ini mengancam rakyat