MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Satu di antara 14 PMK, tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan PMK Atur PPN 11 Persen Buat Rokok, Fintech Sampai Kripto
Kepala Sub-Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung menjelaskan PPN jasa teknologi financial (fintech) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa.
"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini 'kan dia memfasilitasi lender, investor, dan konsumen," kata Bonarsius dalam jumpe pers secara daring, di Jakarta, Rabu (7/4).
Bonarsius mencontohkan jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp 1.500, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp 150
"Atau misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp 6.500. Maka yang kena PPN dari Rp 6.500 dikali 11 persen," katanya.

Bonarsius mengatakan, PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.
Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.
"Kemudian layanan pinjam meminjam dan layanan pendukung keuangan digital lainnya juga akan dikenakan PPN," ujarnya.
Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. (Asp)
Baca Juga:
Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen