Begini Fase Pemulihan UMKM Yang Terimbas Dampak COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2020
Begini Fase Pemulihan UMKM Yang Terimbas Dampak COVID-19
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. (Foto: Kementerian Koperasi UMKM).

MerahPutih.com - Pemerintah berjanji melakukan upaya cepat untuk membantu agar aktivitas koperasi dan UMKM dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bakal membuat fase agar Koperasi dan UMKM tidak terpuruk.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memaparkan, fase pertama adalah program survival. Fase awal pemerintah restrukturisasi pinjaman mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan jasa selama 12 bulan.

Paling tidak saat ini, telah melakukan restrukturisasi kepada 40 mitra koperasi (100 persen) dengan fasilitas penundaan pokok, perpanjangan jangka waktu, hingga penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan dengan total outstanding sebesar Rp135,7 miliar.

Baca Juga:

KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Pencucian Uang TB Chaeri Wardana

LPDB, kata ia, tidak mengenakan bunga selama masa penundaan pembayaran sehingga secara langsung ini merupakan subsidi bunga dari LPDB sebesar 100 persen selama satu tahun.

Teten melanjutkan, fase kedua dari kebijakan pemerintah adalah fase pemulihan ekonomi di mana pemerintah menyediakan alokasi pembiayaan tambahan sebesar Rp1 triliun yang khusus disalurkan kepada koperasi untuk menjangkau sekitar 4,8 juta UMKM anggotanya. Paling tidak, pemerintah telah melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan baru dengan total pencairan sebesar Rp381,4 miliar.

Menteri Koprasi dan KUKM Teten Masduki.
Menteri KUKM Teten Masduki. (Foto: Antara)

Adapun fase ketiga, lanjut Teten adalag penumbuhan ekonomi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memudahkan akses pembiayaan koperasi dan UMKM dengan bunga ringan dan pendampingan.

Langkah fase ketiga ini, untuk membangun kelembagaan yang lebih mudah di UMKM untuk memudahkan kami dalam pembinaan ke depan.

"Sebab, jumlah UMKM sangat besar, 64 juta dan terpencar, kalau kita tidak sederhanakan kelembagaannya maka akan berat di pembinaannya," ungkapnya.

Baca Juga:

Bertambah Nyaris 2 Ribu, Kasus Corona di Indonesia Jadi 93.657

#UMKM #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Bagikan
Bagikan